CALON anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Supriyati, 49, dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Laporan tersebut diajukan oleh Wahyudi, 50, seorang wiraswasta yang beralamat di Kedaton, Kota Bandar Lampung, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Laporan tersebut tercatat di nomor laporan polisi LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Berdasarkan laporan tersebut kejadian ini terungkap pada tanggal 25 April 2024 di Suka Tani, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Wahyudi melaporkan bahwa Supriyati menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan pencalonannya.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor di website KPU dan Dapodik Kemendikbud, ditemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Supriyati tidak terdaftar.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan kebenaran dan memproses hukum pihak yang terlibat,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Senin (29/7).
Umi menambahkan kepolisian terus berupaya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pencalonan anggota legislatif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan atau tindakan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” tutupnya.
Barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut meliputi satu lembar surat berharga berupa ijazah yang diduga palsu, satu buah riwayat hidup terlapor dari website KPU, satu lembar akta kelahiran, dan satu buah riwayat pendidikan terlapor dari website KPU. (Dit)