OJK dan Komisi XI DPR RI Edukasi Literasi Keuangan Masyarakat Desa

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan (DPR) melakukan kegiatan edukasi literasi keuangan masyarakat.

Sosialisasi tersebut diberikan kepada masyarakat Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Kabupaten Tulang Bawang yang dihadiri oleh anggota Komisi XI DPR, yakni Marwan Cik Assan, Ahmad Junaidi Auly dan Ela Siti Nuryamah. Kegiatan tersebut berlangsung pada 29-31 Juli dan 4 Agustus 2024.
 
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi OJK, waspada investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan judi online.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy menyatakan kegiatan sosialisasi bersama anggota Komisi XI DPR ke daerah-daerah yang dinilai sangat memerlukan edukasi keuangan dilakukan secara rutin.

Otto mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati terhadap penggunaan produk jasa keuangan peer-to-peer lending sehingga meminimalisir mengakses entitas yang ilegal.

“Tentunya banyak manfaat yang akan diperoleh, terlebih saat ini sedang marak penawaran-penawaran yang menyesatkan masyarakat. Seperti investasi illegal, pinjol illegal bahkan sampai ke judi online. Masyarakat juga kita bekali dengan pengetahuan bagaimana jika ingin memanfaatkan produk pinjaman atau kredit dari  industri jasa Keuanganuntuk keperluan penambahan modal usaha,” ujar Otto melalui siaran pers, pada Selasa (6/8).

Dalam sosialisasi yang dihadiri sekitar 1.150 orang tersebut dijelaskan tentang investasi ilegal, pinjaman online ilegal, judi online, serta peran OJK dalam mendorong UMKM.

Hal tersebut dilakukan mengingat saat ini sedang marak di masyakarakat yang menggunakan pinjaman online illegal dan/atau legal sebagai sumber dana dalam judi online.

Selain itu juga maraknya penipuan online (Money Game) dan Investasi Ilegal.  Masyarakat juga dibekali dengan pemahamanbagaimana jika ingin mengakses fasilitas pinjaman/kredit untuk modal usaha.

“Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ragu dalam melakukan transaksi keuangan, dapat menghubungi OJK di Kontak 157, atau WA 081157157157 atau dapat datang ke kantor OJK Provinsi Lampung di Jl Way Sekampung No 9, Pahoman Bandar Lampung,” ujar Otto.

Dengan demikian, lanjutnya, upaya pencegahan dapat dilakukan dan diharapkan masyarakat untuk tidak lagi mengakses entitas ilegal. (Dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *