SEBANYAK 23 narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini berlangsung pada Kamis (25/7) malam.
Para napi tersebut telah tiba di Lapas Nusakambangan pada Jumat (26/7) pagi.
“Polda Lampung meminta kepada Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memindahkan 23 narapidana narkoba jaringan Fredy Pratama dari sebelumnya ditahan di Lapas Way Hui ke Lapas Nusakambangan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, pada Sabtu (27/7).
Fredy Pratama adalah gembong jaringan narkoba yang hingga kini masih buron. Polri bersama Kepolisian Thailand, Malaysoa dan Australia telah membuat kerja sama untuk menangkap buronan tersebut.
Umi menuturkan, dalam proses pemindahan dijaga ketat oleh Satuan Brimob Polda Lampung. “Proses memang ketat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), jadi dijaga ketat oleh Satuan Brimob bersenjata lengkap. Kemudian para narapidana ini juga diborgol baik kaki dan tangannya, mata mereka juga ditutup menggunakan lakban hitam,” jelasnya.
Alasan pemindahan, lanjutnya, karena dikhawatirkan akan adanya upaya membuat jaringan baru yang terjadi di lingkungan lapas di Lampung.
“Maka kami meminta untuk mereka di pindahkan ke lapas highres yakni di Nusakambangan,” ungkap Umi. (Dit)